Bagaimana Pembagian Warisan Kakek Bersama Saudara?

 

Banyak pertanyaan muncul di luar sana mengenai ;

  • Contoh penyelesaian Kewarisan kakek bersama saudara
  • Makalah ahli waris kakek bersama saudara
  • Pertanyaan tentang kewarisan kakek bersama saudara
  • Masalah kakek bersama saudara dan bagiannya
  • Makalah kasus kewarisan kakek dan saudara
  • Dalil tentang kewarisan kakek
  • Contoh penyelesaian kewarisan kakek bersama saudara

Dan Artikel ini akan mengangkat pembahasan mengenai Contoh Soal Kewarisan Kakek bersama Saudara Laki-laki atau Perempuan Sekandung maupun Sebapak.

Masalah kewarisan جد (Kakek) bersama satu orang atau lebih Saudara Laki-laki atau perempuannya Mayit baik yang sekandung atau sebapak (dengan Mayit)  dijelaskan secara khusus dalam satu Bab tersendiri dalam Kitab-kitab Faraaidl.


Dalil tentang kewarisan kakek

Untuk mengenai dasar hukumnya, Al-Qur'an maupun Al-hadits tidak menjelaskan secara spesifik tentang hal tersebut, akan tetapi ketetapan hukum kewarisan جد (Kakek) bersama Saudara Laki-laki atau perempuannya Mayit baik yang sekandung atau sebapak (dengan Mayit) ini merupakan hasil Ijtihadnya Para Shahabat Nabi Radliyallahu 'Anhum, dimana Nabi memerintahkan kita Ummat-nya untuk mengikuti Shahabat-shahabat beliau (bilamana tidak menemukan jawaban dari Al-Qur'an atau Al-hadits).

Berikut kejelasan mengenai Saudara yang dimaksud di atas ;

  • اخ ق (Saudara Laki-laki sekandung) satu orang atau lebih.
  • اخ للاب (Saudara Laki-laki sebapak) satu orang atau lebih.
  • اخت قة (Saudara Perempuan sekandung) satu orang atau lebih.

  • اخت للاب (Saudara Perempuan sebapak) satu orang atau lebih.


Dan ada 2 keadaan dalam masalah berkumpulnya Kakek bersama Saudara ;

  1. Terdapat Ahli Waris yang mendapat bagian tetap
  2. Tidak terdapat Ahli Waris yang mendapat bagian tetap.
Sebelum melangkah pada keterangan selanjutnya, alangkah lebih baiknya untuk mengamati secara teliti Bagian -bagian yang peroleh Kakek dan Saudara disini.

Kakek dan Saudara berkumpul bersama Ahli Waris lain yang mendapat Bagian tetap

Diantara contoh penyelesaian kewarisan kakek bersama saudara adalah apabila dalam suatu Kasus pembagian harta waris terjadi kumpulnya Kakek dan Saudara bersama Ahli Waris lain yang mendapatkan Bagian tetap (Dzawul Furudh), maka Hukum Waris Islam menetapkan bahwa Kakek (جد) diberi bagian yang paling menguntungkan diantara 3 bagian yang diterimanya, 3 bagian tersebut adalah ;
  1. 1/3 dari sisa (لث)
  2. 1/6 harta (دس)
  3. Muqasamah | bagi rata dengan satu orang Saudara (مقاسمة/مة)
Berikut Contoh جد mendapat bagian yang paling menguntungkan dari 3 bagian di atas ;

Kakek Mendapat 1/3 sisa

Kakek mendapat 1/3 sisa yang merupakan bagian yang menguntungkannya.

Contoh 

PM
6 × 6 = 36
Bagian Ahli Waris
1 × 6 = 6 1/6 ام
5 × 6 = 30
لث 10 | مة 5 | دس 6
Ashobah
Bi  Nafsih
جد
"
24 | 25 | 20 
Ashobah 
Bi  Nafsih
اخ ق 5


Dapat kita lihat dalam contoh di atas, Kakek mendapat 10 yang merupakan nilai yang lebih besar dari bagian 2 orang Saudara dan kurang dari separuh harta, sedangkan 5 orang Saudara Laki-laki sekandung mendapat 20, berarti masing-masing mendapat 4. Dan Pokok Masalah (PM) adalah 6 dikali 6 (bilangan kepala Kakek 
dan 5 اخ ق).

Kakek Mendapat 1/6 harta

Kakek mendapat bagian 1/6 harta yang merupakan bagian yang paling menguntungkannya.

Contoh

PM
6 × 3 = 18
Bagian Ahli Waris
3 × 3 = 9 1/2 زوج
1 × 3 = 3 1/6 ام
2 × 3 = 6
لث 2 | مة 2 | دس 3
Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
3 | 4 | 4
Ashobah 
Bi  Nafsih
اخ ق 2

Kakek mendapat 3 yang merupakan nilai yang lebih besar dari bagian satu orang Saudara, sedangkan 2 orang Saudara Laki-laki sekandung mendapat 3, berarti masing-masing mendapat 1 1/2 (satu setengah). Dan Pokok Masalah (PM) adalah 6 dikali 3 (bilangan kepala Kakek dan 2 اخ ق).

Kakek Mendapat مقاسمة (Sama rata dengan bagian satu orang Saudara)

Kakek mendapat bagian Muqasamah yang merupakan bagian yang paling menguntungkannya.

Contoh
 
PM
2 × 6 = 12
Bagian Ahli Waris
1 × 6 = 6 1/2 زوج
1 × 6 = 6
لث 2 | مة 3 | دس 2
Ashobah
Bi  Nafsih
جد
"
4 | 3 | 4
Ashobah 
Bi  Nafsih
اخ ق 

Kakek mendapat 3 yang merupakan nilai yang lebih menguntungkannya, adapun satu orang Saudara Laki-laki sekandung juga mendapat 3. Dan Pokok Masalah (PM) adalah 2 dikali 6 (dari مباينة antara bilangan kepala Kakek dan Saudara (2) dengan 3 penyebut 1/3 dari sisa).

Kakek mengambil Bagian Muqasamah bila  menemukan 2 bagian yang sama

Apabila ternyata Bagian yang lebih menguntungkan Kakek dari 3 Bagian tersebut ditemukan adanya 2 bagian yang memiliki nilai yang sama, maka ilmu Faraaidl menetapkan Kakek diberi Bagian Muqasamah.


Contoh 1
 
PM
6 × 3 = 18
BagianAhli Waris
1 × 3 = 31/6ام
5 × 3 = 15
لث 5 | مة 5 |دس 3
Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
12 | 10 | 10
Ashobah 
Bi  Nafsih
اخ ق 2


Contoh 2
 
PM
2 × 12 = 24
BagianAhli Waris
1 × 12 = 121/2زوج
1 × 12 = 12
لث 4 | مة 3 |  دس 4
Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
8 | 9 | 8
Ashobah 
Bi  Nafsih
اخ ق 3


Contoh 3
 
PM
3 × 6 = 18
BagianAhli Waris
2 × 6 = 122/3بنتان
1 × 6 = 6
لث 2 | مة 3 | دس 3
Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
3 | 3 | 4
Ashobah 
Bi  Nafsih
اخ ق 


Contoh 4
 
PM
2 × 3 = 6
BagianAhli Waris
1 × 3 = 31/2زوج
1 × 3 = 3
لث 1 | مة 1 | دس 1
Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
2 | 2 | 2
Ashobah 
Bi  Nafsih
اخ ق 2


Kakek dan Saudara dimana tidak terdapat Ahli Waris lain yang mendapat Bagian tetap

Kumpulnya Kakek dan Saudara dimana tidak terdapat Ahli Waris lain yang mendapatkan Bagian tetap (Dzawul Furudh), maka Hukum Waris Islam menetapkan bahwa Kakek (جد) diberi bagian yang paling menguntungkan dari salah satu 2 bagian yang diterimanya, 2 bagian tersebut adalah ;
  1. 1/3 harta ( لث ما)
  2. Muqasamah | bagi rata dengan satu orang Saudara (مقاسمة/مة)
Berikut Contoh جد mendapat bagian yang paling menguntungkan dari 2 bagian di atas ;

Kakek Mendapat 1/3 sisa

Contoh
 
PM
2 × 6 = 12
Bagian Ahli Waris
2 × 6 = 12
 12 لث ما 16 | مة  
Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
36 | 32 
Ashobah
Bi  Nafsih
اخ ق 3


Kakek mendapat 16 yang merupakan nilai yang lebih menguntungkannya, adapun 3 orang Saudara Laki-laki sekandung mendapat 32. Dan Pokok Masalah (PM) adalah 4 dikali 12 (dari مباينة antara bilangan kepala Kakek dan 3 Saudara (4) dengan 3 penyebut 1/3 dari sisa).

Kakek Mendapat مقاسمة (Sama rata dengan bagian satu orang Saudara)

Contoh
 
PM
2 × 6 = 12
BagianAhli Waris
2 × 6 = 12
لث ما 4 | مة 6
Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
6 | 8
Ashobah 
Bi  Nafsih
  اخ ق

Kakek mendapat 6 yang merupakan nilai yang paling menguntungkannya, adapun satu orang Saudara Laki-laki sekandung mendapat 6. Dan Pokok Masalah (PM) adalah 2 dikali 6 (dari مباينة antara bilangan kepala Kakek dan satu Saudara (2) dengan 3 penyebut 1/3 dari sisa).

Kakek mengambil Bagian Muqasamah bila  menemukan 2 bagian yang sama

Contoh 1
 
PM
3
BagianAhli Waris
 لث ما 1 | مة 1Ashobah 
Bi  Nafsih
جد
"
2 | 2
Ashobah 
Bi  Nafsih
  اخ ق 2

 
Buka Komentar